Siti Nurbaya Melawan Desakan Zero Deforestatin
Deklarasi Forestry and Land Use (FoLU) 2021 bukanlah pagar besi yang dapat
memaksa Indonesia berhenti memanfaatkan sumber daya hutan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Siti Nurbaya menyatakan sikapnya yang
tegas, bahwa Indonesia akan tetap
mematuhi kewajibannya memangkas emisi karbon, sesuai komitmen NDC (Nationally
Determined Contribution), tapi tidak berarti akan menyerahkan kedaulatan
kawasan hutannya ke dunia internasional.
Indonesia akan terus memanfaatkan kawasan hutannya sesuai kepentingan
nasionalnya (national interest). Bila harus mengkonversi hutan bagi
keperluan lain seperti untuk area pertanian, industri, pertambangan,
infrastruktur, perkebunan, Indonesia akan menjalankannya. Ada emisi karbon dari
kebijakan itu. Toh, langkah itu bisa diimbangi dengan kebijakan menekan emisi
karbon dari sektor yang lain seperti mengurangi emisi karbon dari sektor industri,
energi atau menanam mangrove di tempat lain.
’Memaksa Indonesia berkomitmen mencapai zero deforestation di tahun 2030
sungguh tidak tepat dan tidak adil. Kita tidak bisa menjanjikan hal yang kita
tidak bisa lakukan,’’ demikian cuitan twitter Siti Nurbaya pada 2 November
2021, yang segera ditentang oleh banyak aktivis lingkungan, dalam dan luar negeri. Namun, Siti Nurbaya tampaknya
tak gentar menghadapinya.
Perang Besar
Upaya masyarakat dunia menahan perubahan iklim itu adalah perang besar yang
tak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah. Program global pun disusun berderet-deret
untuk mengerem laju emisi karbon, dan gas rumah kaca lainnya. Tujuannya agar
atmosfir bumi tak terus menghangat, bergolak dan membangkitkan perubahan iklim yang
dampaknya merusak. Targetnya, kenaikan
suhu global adalah 2 derajat Celsius, dan terus diupayakan agar paling
tinggi 1,5 derajat Celsius.
Kesepakan mengendalikan emisi carbon itu sudah dibangun sejak 26 tahun
silam lewat konferensi perubahan iklim pertama, yang biasa disebut COPs
(Conference of the Parties) 1996 di Berlin. Satu demi satu kesepakatan terus
digulirkan. Namun, sampai COPs ke-26 digelar di Glasgow, Skotlandia, 1-2
November 2021, emisi gas rumah kaca masih terus terjadi, meski dalam laju yang
lebih rendah.
Pada tahun 2011-2019 misalnya, pertumbuhan emisi gas rumah kaca rata-rata global setahun 1,1 persen. Angka itu menunjukkan
bahwa tiap tahun ada penambahan 52.4 Giga Ton CO2 (equivalen) dari jumlah emisi
tahun sebelumnya. Targetnya, angka
pertumbuhannya dibikin nol, atau negatif.
Toh, capaian itu sudah jauh lebih baik, katimbang dekade sebelumnya yang
rata-rata masih tumbuh 2,6 persen per tahun.
Pertumbuhan negatif itu ternyata
bisa dicapai di sejumlah kawasan. Pada 2019, Uni Eropa mampu mengukir
prestasi pengurangan emisi – 3 persen dibanding 2018. Jepang dan Amerika
Serikat juga menorehkan hasil – 1,2
persen dan - 1,7 persen. Di tahun yang sama China, India, dan Rusia, masih positif. Indonesia masih tumbuh
positif, meski secara aktual emisi karbonnya jauh di bawah negara-negara besar tersebut.
Tak heran bila dalam COPS ke-26 di Glasgow semangat untuk melakukan
percepatan pemangkasan emisi karbon itu berkumandang kuat. Isu energi
terbarukan muncul menguat, transformasi industri, pertanian, tata kelola sampah
dan sederet isu lainnya termasul FoLU (Forestry dan Land Use). Salah satu
produk COPs ke-26 itu adalah Glasgow Learders’ Declaration on Forest and Land
Use yang kini menjadi pekerjaan rumah
(PR) bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk menyiapkan dan mengatur
implementasinya. Indonesia termasuk
negara yang menandatangani Deklarasi FoLU itu, bersama 132 negara lainnya.
Komitmen Bekerja Kolektif
Dalam preamble deklarasi, disebutkan bahwa ada hubungan krusial antara
pemanfaatan hutan dan keanekaragaman hayati; (perlunya) keseimbangan antara emisi
gas rumah kaca antropogenik di satu sisi dan pembuangan sink (penimbunan karbon
dalam kawasan hutan); dan perlunya
keseimbangan semua itu untuk adaptasi atas perubahan iklim, di samping memelihara
jasa ekosistem lainnya. Yang diharapkan, semuanya terangkai dalam gerak pembangunan
yang berkelanjutan.
Dengan segala perkembangannya, deklarasi itu juga mengakui, bahwa pembangunan berkelanjutan itu, baik secara
global maupun nasional, memerlukan tindakan lanjutan yang transformatif di
bidang produksi dan konsumsi; pembangunan infrastruktur; intitusi perdagangam;
keuangan dan investasi; dan dukungan untuk petani kecil, masyarakat adat, dan
lokal, yang bergantung kepada hutan untuk mata pencaharian. Masyarakat ini
diakui pula memiliki peran kunci dalam
pengelolaannya.
Dengan memperhatian hal-hal tersebut, Deklarasi FoLU tersebut menyatakan berkomitmen
untuk bekerja secara kolektif menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan dan
degradasi lahan pada tahun 2030, sambil
memberikan pembangunan berkelanjutan dan mempromosikan transformasi pedesaan yang inklusif.
Tujuan-tujuan itu diikuti dengan enam butir uraian di bawah payung upaya
bersama. Di antaranya berbunyi melestarikan hutan dan ekosistem darat lainnya serta
mempercepat pemulihannya. Ada pula rencana memfasilitasi kebijakan perdagangan
dan pembangunan internasional dan domestik, yang mendorong pembangunan berkelanjutan, produksi dan konsumsi komoditas
berkelanjutan, bekerja untuk keuntungan bersama negara dan tidak mendorong
deforestasi dan degradasi lahan.
Komitmen lainnya ialah membangun
ketahanan dan meningkatkan mata pencaharian pedesaan, termasuk melalui
pemberdayaan masyarakat, pengembangan pertanian yang berkelanjutan, dan
pengakuan atas berbagai nilai hutan, sambil mengakui hak-hak Masyarakat Adat,dan
masyarakat lokal, sesuai perundang-undangan nasional dan instrumen
internasional.
Secara umum, semangat Deklarasi FoLU itu adalah kerja sama internasional
dalam berbagai aspek untuk menekan kerusakan dan kehilangan hutan dari muka
bumi. Hal tersebut berlaku bagi segala jenis dan tipe hutan.
Deforestasi
Dalam KTT Perubahan Iklim di Glasgow, Presiden Joko Widodo melaporkan
kemajuan yang dicapai dalam tata kelola hutan di Indonesia. Di antaranya
adalah, Indonesia disebut berhasil menurunkan angka deforestasi 75 persen di
periode2019 - 2020 ke angka115 ribu hadari 465 ribu ha pada 2018-2019. Angka
itu yang terendah di sepanjang 20 tahun terakhir. Presiden Jokowi juga melaporkan, bahwa
Indonesia juga sedang merestorasi 600 ribu kawasan mangrove dan diharapkan bisa
selesai pada 2024 nanti.
Angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia pada dua tahun terakhir
juga menurun sejak 2019, ketika api mengamuk dan melahap areal seluas 1,65 juta
ha. Pada tahun 2020, angka karhutla menyusut menjadi 299 ribu hektar, dan 230
ribu sampai Agustus 2021. Pada saat yang sama di 2021 ini, Karhutla di Amerika Serikat mencapai 3,5 juta Ha, Rusia
1,5 juta Ha, Kanada 580 ribu Ha, Bolivia 150 ribu Ha, Turki 95 ribu Ha, Yunani
56,6 ribu Ha, dan masih banyak lainnya.
Di luar arena oficial COPs ke-26, para aktivis lingkungan memiliki forum
sendiri di bawah nama NGO masing-masing. Sebagian mereka mengeritik tata kelola
hutan di Indonesia, menolak laporan resmi Pemerintah Indonesia. Sebagian mereka
juga menekankan, bahwa sesuai “Deklarasi FoLU’’ itu tidak boleh ada lagi
deforestasi dalam bentuk apa pun di Indonesia sejak 2030. Narasi itu yang
digemakan keras-keras di arena NGO.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan (LHK) Siti Nurbaya menolak pemaknaan
serta merta yang menyatakan Indonesia harus menghentikan pemanfaataan hutan
untuk keperluan lain tahun 2030. Melalui
akun twitternya mengatakan, bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas
nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
‘’Memaksa Indonesia ke zero deforestation pada 2030 jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena tiap negara memiliki masalah kunci sendiri dan itu dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi
rakyatnya," cuit @SitiNurbayaLHK, Rabu (3/11/2021)
Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation, kata Menteri Siti
Nurbaya Bakar, sama halnya melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals
establishment dan membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan
ekonomi. Pernyataan ini mendatangkan pro
dan kontra, dan dalam dua hari telah diretweet 6.100 kali, 681 like
dan 980 komen.
Lepas dari pro kontra itu, Deklarasi
FoLU Glasgow itu, dalam butir uraiannya menyebutka
adanya sejumlah kondisi yang memungkinkan terjadinya zero deforestation itu,
antara lain melalui upaya pemberdayaan
masyarakat pemangku kepentingan hutan, masyarakat adat, transformasi kegiatan
pertanian, kerjasama yang mutual (saling menguntungkan) antar piha,k dan
penghormatan kepada hukum yang berlaku.
Zero deforestation bukan mandatory yang ujug-ujug harus dilaksanakan.
Menteri LHK Siti Nurbaya perlu mengungkit isu konstitusi. Ayat (2) Pasal 33
UUD 1945 mengatakan bahwa “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat’’. Dalam ayat berikutnya disebutkan
prinsip yang harus diikuti antara lain “efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan
dan berwawanan lingkungan.’’
Namun, memagar dan menggembok kawasan hutan untuk satu deklarasi tentu
bukanlah tindakan bijaksana. Apalagi,
deklarasi itu tak mengikat, dan menuntut
banyak syarat bagi implementasinya. Menurut
Menteri Siti Nurbaya, Indonesia telah melakukan tata kelola kawasan hutan
secara berhati-hati, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, setidaknya dalam
7 tahun Pemerintahan Presiden Jokowi. Komitmennya telah ditunjukkan dalam
bentuk kerja nyata guna menekan deforestasi
dan menurunan emisi.
National Interest
Ada enam sektor yang setiap tahun dihitung emisinya secara nasional, yakni
sektor energi, industri, pertanian, kehutanan, sampah dan tanah gambut. Semua
sektor diupayakan turun. Namun, secara fleksibel bisa dilakukan salah satu
sektur naik, namun diupayakan sektor lain turun. Dengan begitu sumber daya alam
(SDA) di Indonesia bisa dimanfaatkan secara seimbang.
Maka, Deklarasi Deforestasi tak berarti menggembok area hutan Indonesia agar
tak dimanfaatkan bagi keperluan lain. Indonsia masih memerlukannya untuk
pengembangan pertanian, perkebunan,
pertambangan, permukiman, jalan raya, dan banyak lainnya. Namun, setiap
pemanfaatannya akan diimbangi dengan mengurangi emisi dari sektor yang lain. Bila
ada hutan dibuka untuk jalan raya, akan
ada lokasi lain yang ditingkatkkan kapasitas serapan karbonnya.
Mengikuti UU yang berlaku, pengembangan pertanian dan perkebunan umumnya
mengambil porsi dari hutan produksi, yang mengalihkan status lahan menjadi hutan konversi. Bila harus mengambil
lahan hutan konservasi atau hutan lindung, untuk kegiatan pembangkit energi panas
bumi misalnya, pihak pelaksana harus mengganti dengan lahan lain dan
menjadikannya sebagai pengganti meski di lokasi yang berbeda.
Pengembangan pertanian, usaha perkebunan, energi dan pertambangan, ke
kawasan hutan masih sulit dihindarkan. Meski disebut negara agraris, menurut
BPS (2018), luas sawah di Indonesia hanya 7,4 juta hektar. Dalam rapat Ketahanan Pangan di DPR-RI, 21 Oktober 2019,
mengemuka ternyata tanah pertanian di
Indonesia hanya 13 persen dari luas
daratan, atau sekitar 24,7 juta ha. Yang 6,7 juta ha ada di Jawa.
Mengacu data FAO (2019), Indonesia dipetakan sebagai negara dengan lahan
pertanian per kapita terendah di dunia, dengan rata-rata di bawah 1.000 m2 per
orang. Cropland area per kapita negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis,
dan Spanyol, lebih tinggi dari Indonesia. Dengan pertanian yang serba mekanik
pada masa lalu, negara-negara itu telah lebih dahulu mengkonversikan lahan
hutannya menjadi tanah pertanian.
Deklarasi Forest and Land Use Glasgow diserukan sebagai kehendak memerangi
perubahan iklim. Implementasinya tentu harus memperhitungkan kondisi di
masing-masing negara.
Penulis : Indi Keningar
Komentar
Posting Komentar